Pasal 41
(1) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf d ditetapkan
untuk mengurangi, menggunakan kembali, dan
mendaur ulang sampah guna meningkatkan
kesehatan Masyarakat dan kualitas lingkungan serta
menjadikan sampah sebagai sumber daya.
(2) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas TPS, TPST, dan
TPA regional.
(3) Lokasi TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di
Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung direncanakan
pada unit lingkungan permukiman dan pusat kegiatan
yang ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(4) Lokasi TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di
Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Lokasi TPA regional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung berada
di:
- TPA regional Sarimukti di Kecamatan Cipatat
pada Kabupaten Bandung Barat;
TPA regional Legok Nangka di Kecamatan Nagreg pada Kabupaten Bandung;
TPA regional Cijeruk di Kecamatan Pamulihan
pada Kabupaten Sumedang; dan
- TPA regional Leuwi Gajah di Kecamatan Cimahi
Selatan pada Kota Cimahi.
(6) Pengelolaan persampahan di Kawasan Perkotaan
Cekungan Bandung diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
