Pasal 40
(1) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c ditetapkan dalam
rangka pengurangan, pemanfaatan kembali, dan
pengolahan air limbah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi sistem pembuangan air limbah domestik dan sistem pengelolaan air limbah industri.
(3) Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- sistem pengolahan air limbah domestik terpusat
skala perkotaan;
sistem pengolahan air limbah domestik terpusat skala permukiman;
sistem pengolahan air limbah domestik terpusat skala kawasan tertentu; dan
sistem pengolahan air limbah setempat.
(4) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat skala
perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
a meliputi layanan untuk lingkup kota atau regional.
(5) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat skala
permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b meliputi layanan untuk lingkup permukiman.
(6) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat skala
kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c meliputi layanan untuk lingkup kawasan
komersial dan/atau bangunan tertentu seperti rumah
susun, hotel, pertokoan, dan pusat perbelanjaan.
(7) Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) terdiri dari cakupan pelayanan individual dan cakupan pelayanan komunal yang
mencakup IPAL beserta jaringan pengumpul air limbah.
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -48-
(8) IPAL sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi:
- IPAL Padalarang, IPAL Cipeundeuy, IPAL Cipatat, dan IPAL Batujajar pada Kabupaten Bandung
Barat;
- IPAL Margahayu, IPAL Margaasih, IPAL
Dayeuhkolot, IPAL Bojongsoang, IPAL Baleendah,
IPAL Katapang, IPAL Cileunyi, IPAL Soreang, IPAL
Rancaekek, dan IPAL Banjaran pada Kabupaten Bandung;
- IPAL Kawasan di Cimanggung/Tanjungsari pada
Kabupaten Sumedang;
- IPAL Cipamokolan dan IPAL Ujung Berung pada
Kota Bandung; dan
- IPAL Cimahi Selatan pada Kota Cimahi.
(9) Sistem pembuangan air limbah setempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan secara individual melalui pengolahan dan pembuangan air
limbah setempat serta dikembangkan pada kawasan
yang belum memiliki sistem pembuangan air limbah terpusat.
(10) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara kolektif melalui jaringan pengumpulan air limbah, pengolahan,
serta pembuangan air limbah secara terpusat,
terutama pada kawasan permukiman padat dan kawasan industri.
(11) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (10) mencakup IPAL beserta
jaringan pengumpul air limbah.
(12) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (10) dilaksanakan dengan memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial
budaya Masyarakat setempat, serta dilengkapi dengan zona penyangga.
(13) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (10) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -49-
