PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG
Pasal 4
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan
Bandung berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional dan sebagai alat koordinasi
pelaksanaan pembangunan di Kawasan Perkotaan
Cekungan Bandung.
