PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG
Pasal 5
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan
Bandung berfungsi sebagai pedoman untuk:
- penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -10-
- pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan
ruang di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
- perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan
keseimbangan perkembangan antarwilayah
kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di
Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
- penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi di
Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
- Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota
di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
perwujudan keterpaduan rencana pengembangan
Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung dengan
kawasan sekitarnya;
- perwujudan pengembangan Kawasan Perkotaan
Cekungan Bandung sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan
- pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan
di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.
Bagian Kedua
Cakupan Kawasan
