Pasal 34
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi
kebutuhan energi dalam jumlah yang cukup dan
menyediakan akses berbagai jenis energi bagi
Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan masa datang.
(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bagian dari sistem jaringan energi
pada sistem interkoneksi Pulau Jawa-Bali, meliputi:
jaringan pipa minyak dan gas bumi;
pembangkit tenaga listrik; dan
jaringan transmisi tenaga listrik.
(3) Jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
- fasilitas penyimpanan berupa depo minyak bumi
terdiri atas Depo Bahan Bakar Minyak Darat Padalarang di Kabupaten Bandung Barat dan
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -36-
Depo Bahan Bakar Minyak Darat Ujung Berung di
Kota Bandung; dan
- jaringan pipa gas bumi Kawasan Perkotaan
Cekungan Bandung ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b meliputi:
- Pembangkit Listrik Tenaga Air Cisokan, Pembangkit Listrik Tenaga Air Saguling,
Pembangkit Listrik Tenaga Air Cirata, dan
Pembangkit Listrik Tenaga Air Rajamandala di
Kabupaten Bandung Barat;
- Pembangkit Listrik Tenaga Air Lamajan,
Pembangkit Listrik Tenaga Air Cikalong, Pembangkit Listrik Tenaga Air Dago-Bengkok, dan
Pembangkit Listrik Tenaga Air Plengan di Kabupaten Bandung;
- Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
Tangkuban Perahu di Kabupaten Bandung Barat;
- Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Cibuni,
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Patuha,
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Wayang Windu, dan Pembangkit Listrik Tenaga Panas
Bumi Kamojang di Kabupaten Bandung; dan
- Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kabupaten Bandung.
(5) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi;
Saluran Udara Tegangan Tinggi; dan
Sebaran Gardu Induk.
(6) Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET)
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a melintasi:
- Kabupaten Bandung Barat-Kabupaten Bandung-
Kabupaten Sumedang; dan
- Kabupaten Bandung Barat-Kabupaten Bandung.
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -37-
(7) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf b ditetapkan membentang antar kabupaten/kota di Kawasan
Perkotaan Cekungan Bandung.
(8) Sebaran Gardu Induk sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf c terdiri atas:
- Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi ditetapkan
di:
- Kecamatan Cipatat pada Kabupaten
Bandung Barat;
- Kecamatan Banjaran pada Kabupaten
Bandung; dan
- Kecamatan Cimanggung pada Kabupaten
Sumedang;
- Gardu Induk ditetapkan di:
Kecamatan Padalarang dan Kecamatan Batujajar pada Kabupaten Bandung Barat;
Kecamatan Cimenyan, Kecamatan Cileunyi,
Kecamatan Cikancung, Kecamatan Baleendah, Kecamatan Ibun, Kecamatan
Banjaran, dan Kecamatan Pasirjambu pada
Kabupaten Bandung;
- Kecamatan Jatinangor pada Kabupaten
Sumedang;
- Kecamatan Sukasari, Kecamatan Sumur Bandung, Kecamatan Regol, dan Kecamatan
Kiaracondong pada Kota Bandung; dan
- Kecamatan Cimahi Utara dan Kecamatan
Cimahi Selatan pada Kota Cimahi.
(9) Pembangunan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan
dapat dikembangkan di seluruh wilayah kabupaten/kota berdasarkan kriteria yang diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -38-
Paragraf 3
Sistem Jaringan Telekomunikasi
