Pasal 35
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf c ditetapkan untuk
meningkatkan aksesibilitas Masyarakat dan dunia
usaha terhadap layanan telekomunikasi.
(2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
jaringan terestrial; dan
jaringan satelit.
(3) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b yang meliputi satelit dan transponden
diselenggarakan melalui pelayanan stasiun bumi
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Selain jaringan terestrial dan satelit sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), sistem jaringan telekomunikasi juga meliputi jaringan bergerak seluler
berupa menara Base Transceiver Station
telekomunikasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Sistem jaringan telekomunikasi dikembangkan dengan
melakukan peningkatan kapasitas Sentral Telepon
Otomat, yang terdiri atas:
- Sentral Telepon Otomat di Kabupaten Bandung
Barat;
Sentral Telepon Otomat di Kabupaten Bandung;
Sentral Telepon Otomat di Kabupaten Sumedang;
Sentral Telepon Otomat di Kota Bandung; dan
Sentral Telepon Otomat di Kota Cimahi.
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -39-
Paragraf 4
Sistem Jaringan Sumber Daya Air
