Pasal 19
(1) Jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) mencakup pula jembatan atau
terowongan antarpulau serta jembatan atau terowongan antarnegara.
25 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
(2) Jembatan atau terowongan antarpulau dikembangkan untuk menghubungkan arus lalu lintas antarpulau.
(3) Jembatan atau terowongan antarnegara dikembangkan untuk menghubungkan arus lalu lintas dengan
negara tetangga.
Penjelasan Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Jembatan atau terowongan antarpulau dikembangkan pada ruas jalan yang memiliki intensitas pergerakan tinggi, antara lain, meliputi jembatan atau terowongan yang menghubungkan Pulau Jawa dan Pulau Sumatera, Pulau Jawa dan Pulau Madura, Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta Pulau Batam dan Pulau Bintan.
Ayat (3)
Jembatan atau terowongan antarnegara dikembangkan untuk mendukung kerja sama ekonomi antarnegara, misalnya antara Indonesia dan Malaysia.
