Pasal 18
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) terdiri atas jaringan jalan arteri
primer, jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, jaringan jalan strategis nasional, dan jalan tol.
(2) Jaringan jalan arteri primer dikembangkan secara menerus dan berhierarki berdasarkan kesatuan sistem
orientasi untuk menghubungkan:
antar-PKN;
antara PKN dan PKW; dan/atau
PKN dan/atau PKW dengan bandar udara pengumpul skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan utama/pengumpul.
24 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
(3) Jaringan jalan kolektor primer dikembangkan untuk menghubungkan antara PKN dan PKL, antar-PKW,
serta antara PKW dan PKL.
(4) Jaringan jalan strategis nasional dikembangkan untuk menghubungkan:
antar-PKSN dalam satu kawasan perbatasan negara;
antara PKSN dan pusat kegiatan lainnya; dan
PKN dan/atau PKW dengan kawasan strategis nasional.
(5) Jalan tol dikembangkan untuk mempercepat perwujudan jaringan jalan bebas hambatan sebagai bagian
dari jaringan jalan nasional.
(6) Pemerintah dapat menetapkan jalan bebas hambatan selain yang tercantum dalam lampiran III
berdasarkan kriteria yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Jaringan jalan bebas hambatan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal 18
Ayat (1)
Jaringan jalan strategis nasional merupakan jaringan jalan yang dikembangkan untuk mendukung kebijakan pengembangan wilayah yang memiliki nilai strategis nasional.
Spesifikasi teknis jalan strategis nasional disesuaikan dengan tingkat kebutuhan yang ada, sehingga tidak harus sama dengan spesifikasi teknis jaringan jalan arteri primer atau kolektor primer.
Yang dimaksud dengan "jalan tol" adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Jaringan kolektor primer dikembangkan pula untuk menghubungkan antaribukota provinsi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "jalan bebas hambatan" adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
