Pasal 17
(1) Sistem jaringan transportasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b terdiri atas:
sistem jaringan transportasi darat;
sistem jaringan transportasi laut; dan
sistem jaringan transportasi udara.
(2) Sistem jaringan transportasi darat terdiri atas jaringan jalan nasional, jaringan jalur kereta api, dan
jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.
(3) Sistem jaringan transportasi laut terdiri atas tatanan kepelabuhanan dan alur pelayaran.
(4) Sistem jaringan transportasi udara terdiri atas tatanan kebandarudaraan dan ruang udara untuk
23 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
penerbangan.
Penjelasan Pasal 17
Ayat (1)
Rencana sistem jaringan transportasi nasional merupakan sistem yang memperlihatkan keterkaitan kebutuhan dan pelayanan transportasi antarwilayah dan antar kawasan perkotaan dalam ruang wilayah nasional, serta keterkaitannya dengan jaringan transportasi internasional.
Pengembangan sistem jaringan transportasi nasional dimaksudkan untuk menciptakan keterkaitan antarpusat perkotaan nasional serta mewujudkan keselarasan dan keterpaduan antara pusat perkotaan nasional dengan sektor kegiatan ekonomi masyarakat.
Pengembangan sistem jaringan transportasi nasional dilakukan secara terintegrasi mencakup transportasi darat, laut, dan udara yang menghubungkan antarpulau serta kawasan perkotaan dengan kawasan produksi, sehingga terbentuk kesatuan untuk menunjang kegiatan sosial, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan negara dalam rangka memantapkan kedaulatan wilayah nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “tatanan kepelabuhanan” adalah suatu sistem kepelabuhanan nasional yang memuat hierarki, peran, fungsi, klasifikasi, jenis penyelenggaraan kegiatan, keterpaduan intra dan antarmoda, serta keterpaduan dengan sektor lainnya.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “tatanan kebandarudaraan” adalah suatu sistem kebandarudaraan nasional yang memuat hierarki, peran, fungsi, klasifikasi, jenis penyelenggaraan kegiatan, keterpaduan intra dan antarmoda, serta keterpaduan dengan sektor lainnya.
Yang dimaksud dengan “ruang udara untuk penerbangan” adalah ruang udara yang dimanfaatkan untuk kegiatan transportasi udara atau kegiatan penerbangan sebagai salah satu moda transportasi dalam sistem transportasi nasional.
Ruang transportasi udara ditunjukkan oleh flight information region.
