Pasal 16
(1) Kawasan megapolitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a merupakan kawasan yang
ditetapkan dengan kriteria memiliki 2 (dua) atau lebih kawasan metropolitan yang mempunyai hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem.
(2) Kawasan metropolitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan kawasan perkotaan
yang ditetapkan dengan kriteria:
memiliki jumlah penduduk paling sedikit 1.000.000 (satu juta) jiwa;
terdiri atas satu kawasan perkotaan inti dan beberapa kawasan perkotaan di sekitarnya yang membentuk satu kesatuan pusat perkotaan; dan
terdapat keterkaitan fungsi antarkawasan perkotaan dalam satu sistem metropolitan.
(3) Kawasan perkotaan besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan kawasan
perkotaan yang ditetapkan dengan kriteria jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa.
(4) Kawasan perkotaan sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d merupakan kawasan
perkotaan yang ditetapkan dengan kriteria jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa.
(5) Kawasan perkotaan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e merupakan kawasan perkotaan
yang ditetapkan dengan kriteria jumlah penduduk lebih dari 50.000 (lima puluh ribu) sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa.
Penjelasan Pasal 16
Cukup jelas.
Bagian Ketiga
Sistem Jaringan Transportasi Nasional
