PP
RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 15
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
PKSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
pusat perkotaan yang berpotensi sebagai pos pemeriksaan lintas batas dan berfungsi sebagai pintu gerbang internasional yang menghubungkan dengan negara tetangga; dan
pusat perkotaan yang merupakan simpul utama transportasi yang menghubungkan wilayah sekitarnya; dan/atau
pusat perkotaan yang merupakan pusat pertumbuhan ekonomi yang dapat mendorong perkembangan
22 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
kawasan di sekitarnya.
Penjelasan Pasal 15
Cukup jelas.
