Pasal 14
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
20 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
(1) PKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama kegiatan ekspor-impor atau pintu gerbang menuju kawasan internasional;
kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa skala nasional atau yang melayani beberapa provinsi;
kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama transportasi skala nasional atau melayani beberapa provinsi; dan/atau
kawasan perkotaan yang berada di pesisir yang berfungsi atau berpotensi sebagai pelabuhan hub internasional dan pintu gerbang ekspor hasil kegiatan kelautan dan perikanan.
(2) PKW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul kedua kegiatan ekspor-impor yang mendukung PKN;
kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa yang melayani skala provinsi atau beberapa kabupaten;
kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul transportasi yang melayani skala provinsi atau beberapa kabupaten; dan/atau
kawasan perkotaan yang berada di pesisir yang berfungsi atau berpotensi mendukung ekonomi kelautan nasional.
(3) PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa yang melayani skala kabupaten atau beberapa kecamatan;
kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul transportasi yang melayani skala kabupaten atau beberapa kecamatan; dan/atau
kawasan perkotaan yang berada di pesisir berfungsi atau berpotensi mendukung ekonomi kelautan lokal.
Penjelasan Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Simpul utama transportasi skala nasional atau melayani beberapa provinsi, antara lain pelabuhan utama/pengumpul, bandar udara pengumpul skala pelayanan primer/sekunder/tersier, stasiun skala besar, dan terminal tipe A.
Terminal tipe A adalah sarana penunjang kelancaran perpindahan penumpang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda. Kriteria teknis penetapan terminal ditetapkan oleh Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang transportasi darat.
21 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Pengembangan terminal penumpang tipe A sebagai simpul transportasi penghubung sistem perkotaan nasional dapat dilakukan pada pusat kegiatan nasional, pusat kegiatan wilayah, maupun pusat kegiatan strategis nasional.
Terminal tipe A lintas negara tercantum dalam Lampiran IIIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Huruf d
Kawasan perkotaan yang berada di pesisir yang berfungsi atau berpotensi sebagai pelabuhan hub internasional, antara lain berupa kota bandar internasional.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Simpul transportasi yang melayani skala provinsi atau beberapa kabupaten, antara lain pelabuhan regional, bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan tersier, stasiun skala menengah, dan terminal tipe B.
Huruf d
Kawasan perkotaan yang berada di pesisir yang berfungsi atau berpotensi mendukung ekonomi kelautan, antara lain berupa kota bandar nasional dan kota bandar regional.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Simpul transportasi yang melayani skala kabupaten atau beberapa kecamatan, antara lain pelabuhan lokal, bandar udara bukan pusat penyebaran, stasiun skala kecil, dan terminal tipe C.
Huruf c
Kawasan perkotaan yang berada di pesisir berfungsi atau berpotensi mendukung ekonomi kelautan lokal, antara lain berupa kota pantai sentra pertumbuhan ekonomi lokal dan teknopark kelautan.
