Pasal 13
(1) Selain sistem perkotaan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikembangkan PKSN
untuk mendorong perkembangan kawasan perbatasan negara.
(2) Kawasan yang ditetapkan sebagai PKSN tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kawasan perbatasan negara” adalah wilayah kabupaten/kota yang secara geografis dan demografis berbatasan langsung dengan negara tetangga dan/atau laut lepas. Kawasan perbatasan negara meliputi kawasan perbatasan darat dan kawasan perbatasan laut termasuk pulau- pulau kecil terluar.
Pengembangan PKSN dimaksudkan untuk menyediakan pelayanan yang dibutuhkan untuk mengembangkan kegiatan masyarakat di kawasan perbatasan, termasuk pelayanan kegiatan lintas batas antarnegara. Pengembangan PKSN dilakukan dalam kerangka sistem pusat perkotaan nasional sehingga pusat perkotaan tersebut dapat dilekati fungsi pelayanan, baik sebagai PKN, PKW, maupun PKL.
Fungsi pelayanan tersebut merupakan fungsi pelayanan yang hendak dicapai dalam jangka waktu perencanaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
