PP
RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 12
PKN, PKW, dan PKL dapat berupa:
kawasan megapolitan;
kawasan metropolitan;
kawasan perkotaan besar;
kawasan perkotaan sedang; atau
kawasan perkotaan kecil.
Penjelasan Pasal 12
Cukup jelas.
