Pasal 11
(1) Sistem perkotaan nasional terdiri atas PKN, PKW, dan PKL.
(2) PKN dan PKW tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
(3) PKL ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi berdasarkan
usulan pemerintah kabupaten/kota, setelah dikonsultasikan dengan Menteri.
18 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 11
Ayat (1)
Pusat perkotaan disusun secara berhierarki menurut fungsi dan besarannya sehingga pengembangan sistem perkotaan nasional yang meliputi penetapan fungsi kota dan hubungan hierarkisnya berdasarkan penilaian kondisi sekarang dan antisipasi perkembangan di masa yang akan datang sehingga terwujud pelayanan prasarana dan sarana yang efektif dan efisien, yang persebarannya disesuaikan dengan jenis dan tingkat kebutuhan yang ada.
Pengembangan pusat perkotaan nasional dilakukan secara selaras, saling memperkuat, dan serasi dalam ruang wilayah nasional sehingga membentuk satu sistem yang menunjang pertumbuhan dan penyebaran berbagai usaha dan/atau kegiatan dalam ruang wilayah nasional.
Pengembangan pusat perkotaan nasional diserasikan dengan sistem jaringan transportasi, sistem jaringan prasarana dan sarana, dan memperhatikan peruntukan ruang kawasan budi daya di wilayah sekitarnya, baik yang ada sekarang maupun yang direncanakan sehingga pengembangannya dapat meningkatkan kualitas pemanfaatan ruang yang ada.
Dalam pusat perkotaan nasional dikembangkan kawasan untuk peningkatan kegiatan ekonomi, sosial, budaya, dan pelestarian lingkungan hidup secara harmonis, serta jaringan prasarana dan sarana pelayanan penduduk yang sesuai dengan kebutuhan dan menunjang fungsi pusat perkotaan dalam wilayah nasional.
Sebagai pusat pelayanan perkembangan kegiatan budi daya, baik dalam wilayahnya maupun wilayah sekitarnya, pusat perkotaan nasional mempunyai fungsi:
ekonomi, yaitu sebagai pusat produksi dan pengolahan barang;
jasa perekonomian, yaitu sebagai pusat pelayanan kegiatan keuangan/bank, dan/atau sebagai pusat koleksi dan distribusi barang, dan/atau sebagai pusat simpul transportasi, pemerintahan, yaitu sebagai pusat jasa pelayanan pemerintah; dan
jasa sosial, yaitu sebagai pusat pemerintahan, pusat pelayanan pendidikan, kesehatan, kesenian, dan/atau budaya.
Agar pelayanan prasarana dan sarana dapat menjangkau seluruh masyarakat termasuk yang tinggal di kawasan perdesaan, ketentuan tentang pengembangan kawasan perkotaan dalam Peraturan Pemerintah ini perlu ditindaklanjuti dengan pengembangan kawasan perdesaan. Kawasan perdesaan, juga memiliki fungsi yang sama sebagai pusat pelayanan perkembangan kegiatan budi daya meskipun dalam skala kegiatan yang lebih kecil dan terbatas.
Kawasan perdesaan merupakan desa yang mempunyai potensi cepat berkembang dan dapat meningkatkan perkembangan desa di sekitarnya. Dengan demikian, pemanfaatan ruang kawasan perdesaan diarahkan untuk melayani perkembangan berbagai kegiatan usaha dan/atau kegiatan ekonomi, dan permukiman masyarakat perdesaan baik di desa tersebut maupun desa di sekitarnya.
Pengembangan kawasan perdesaan diselaraskan dengan pusat perkotaan nasional yang melayaninya sehingga secara keseluruhan pusat perkotaan nasional saling terkait dan berjenjang, serta saling sinergis dan saling menguatkan perkembangan kota dan desa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penetapan PKL oleh pemerintah provinsi harus didasarkan pada kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Konsultasi dengan Menteri dalam proses penetapan PKL oleh pemerintah provinsi diperlukan karena
19 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
penetapan tersebut memiliki konsekuensi dalam pengembangan jaringan prasarana yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah. Adanya kesepakatan antara pemerintah provinsi dengan Pemerintah dalam penetapan PKL akan menjamin dukungan sistem jaringan prasarana yang dikembangkan oleh Pemerintah.
