PP
RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 10
(1) Rencana struktur ruang wilayah nasional meliputi:
sistem perkotaan nasional;
sistem jaringan transportasi nasional;
sistem jaringan energi nasional;
sistem jaringan telekomunikasi nasional; dan
sistem jaringan sumber daya air.
(2) Rencana struktur ruang wilayah nasional digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:1.000.000
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “rencana struktur ruang” adalah gambaran struktur ruang yang dikehendaki untuk dicapai pada akhir tahun rencana, yang mencakup struktur ruang yang ada dan yang akan dikembangkan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Sistem Perkotaan Nasional
