PP
RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 20
Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) terdiri atas:
jaringan jalur kereta api umum; dan
jaringan jalur kereta api khusus.
Penjelasan Pasal 20
Cukup jelas.
