PP
RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 21
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Jaringan jalur kereta api umum terdiri atas:
jaringan jalur kereta api antar kota; dan
jaringan jalur kereta api perkotaan.
(2) Jaringan jalur kereta api antar kota dikembangkan untuk menghubungkan:
PKN dengan pusat kegiatan di negara tetangga;
antar-PKN;
PKW dengan PKN; atau
antar-PKW.
(3) Jaringan jalur kereta api perkotaan dikembangkan untuk:
- menghubungkan kawasan perkotaan dengan Bandar udara pengumpul skala pelayanan
26 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
primer/sekunder/tersier dan pelabuhan utama/pengumpul; dan
- mendukung aksesibilitas di kawasan perkotaan.
(4) Jaringan jalur kereta api antarkota dan perkotaan beserta prioritas pengembangannya ditetapkan oleh
menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian.
Penjelasan Pasal 21
Cukup jelas.
