Pasal 22
(1) Jaringan jalur kereta api khusus dikembangkan oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan
pokok badan usaha tersebut.
(2) Jaringan jalur kereta api khusus dapat disambungkan dengan jaringan jalur kereta api umum dan jaringan
jalur kereta api khusus lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jaringan jalur kereta api khusus ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 22
Ayat (1)
Kegiatan pokok yang membutuhkan jaringan jalur kereta api khusus, antara lain, kegiatan pertambangan yang membutuhkan jaringan jalur kereta api untuk pengangkutan batubara serta kegiatan industri yang membutuhkan jaringan jalur kereta api untuk pengangkutan hasil produksi (semen, gula, dan baja).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
