PP
RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 23
(1) Jaringan transportasi sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) terdiri atas:
pelabuhan sungai dan pelabuhan danau; dan
alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai dan alur pelayaran untuk kegiatan angkutan danau.
(2) Pelabuhan dan alur pelayaran sungai dan danau beserta prioritas pengembangannya ditetapkan oleh
menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang transportasi sungai dan danau.
Penjelasan Pasal 23
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
27 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Yang dimaksud dengan “alur pelayaran” adalah bagian dari perairan baik yang alami maupun buatan yang dari segi kedalaman, lebar, dan hambatan pelayaran lainnya dianggap aman untuk dilayari.
Ayat (2)
Cukup jelas.
