Pasal 24
(1) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) terdiri atas
pelabuhan penyeberangan dan lintas penyeberangan.
(2) Pelabuhan penyeberangan terdiri atas:
pelabuhan penyeberangan lintas antarprovinsi dan antarnegara;
pelabuhan penyeberangan lintas antarkabupaten/kota; dan
pelabuhan penyeberangan lintas dalam kabupaten/kota.
(3) Lintas penyeberangan terdiri atas:
lintas penyeberangan antarprovinsi yang menghubungkan antarjaringan jalan nasional dan antarjaringan jalur kereta api antarprovinsi;
lintas penyeberangan antar negara yang menghubungkan antarjaringan jalan pada kawasan perbatasan;
lintas penyeberangan lintas kabupaten/kota yang menghubungkan antarjaringan jalan provinsi dan jaringan jalur kereta api dalam provinsi; dan
lintas pelabuhan penyeberangan dalam kabupaten/kota yang menghubungkan antarjaringan jalan kabupaten/kota dan jaringan jalur kereta api dalam kabupaten/kota.
(4) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membentuk jaringan penyeberangan sabuk
utara, sabuk tengah, sabuk selatan, dan penghubung sabuk dalam wilayah nasional.
(5) Lintas penyeberangan beserta prioritas pengembangannya ditetapkan oleh menteri yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang transportasi penyeberangan.
Penjelasan Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Lintas penyeberangan sabuk utara merupakan lintas-lintas yang berfungsi menghubungkan jalur utara wilayah Indonesia seperti:
lintas penyeberangan dari Sabang-Banda Aceh, Dumai-Batam- Pontianak, Nunukan-Tarakan-Tolitoli, Bitung- ernate-Patani- Sorong, Manokwari-Biak-Jayapura.
28 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Lintas penyeberangan sabuk tengah merupakan lintas-lintas yang berfungsi menghubungkan jalur tengah wilayah Indonesia seperti: lintas penyeberangan dari Palembang-Muntok, Pangkal Pinang- Tanjung Pandan, Manggar-Ketapang, Batulicin-Barru, Balikpapan-Taipa, Bajoe-Kolaka, Kendari-Luwuk-Sanana- Namlea-Ambon-Fakfak.
Lintas penyeberangan sabuk selatan merupakan lintas-lintas yang berfungsi menghubungkan jalur selatan wilayah Indonesia seperti: Bakauheni-Merak, Banyuwangi-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Lombok-Alas, Sape-Labuhan Bajo-Waingapu-Kupang- Ende-Larantuka-Kalabahi-Ilwaki-Saumlaki-Tual- Dobo-Merauke.
Lintas penyeberangan sabuk utara, tengah, dan selatan dihubungkan dengan lintas penyeberangan penghubung sabuk, antara lain meliputi: Bojonegara-Pontianak melalui Pangkal Pinang dan Tanjung Pandan, Surabaya-Banjarmasin, Selayar-Muarapokot, Gorontalo-Pagimana, Kolaka-Baubau-Kendari- Luwuk-Gorontalo- Bitung- Tahuna-Melanguane, Saumlaki- Ambon, Dobo-Tual-Ambon-Ternate-Daruba- Biak.
Lintas penyeberangan sabuk utara, tengah, dan selatan mencakup pula lintas penyeberangan antarnegara, antara lain, meliputi Belawan-Penang, Batam-Singapura, Nunukan-Tawao (Sabah), dan Tahuna-Davao.
Ayat (5)
Cukup jelas.
