PP
RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 94
(1) Peraturan zonasi untuk bandar udara umum disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang untuk kebutuhan operasional bandar udara;
pemanfaatan ruang di sekitar bandar udara sesuai dengan kebutuhan pengembangan bandar udara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
batas-batas Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dan batas-batas kawasan kebisingan.
(2) Peraturan zonasi untuk ruang udara untuk penerbangan disusun dengan memperhatikan pembatasan
pemanfaatan ruang udara yang digunakan untuk penerbangan agar tidak mengganggu sistem operasional penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
Penjelasan Pasal 94
Cukup jelas.
Paragraf 4
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Sistem Jaringan Energi Nasional
