Pasal 95
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Peraturan zonasi untuk jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi disusun dengan memperhatikan
pemanfaatan ruang di sekitar jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi harus memperhitungkan aspek keamanan dan keselamatan kawasan di sekitarnya.
(2) Peraturan zonasi untuk pembangkitan tenaga listrik disusun dengan memperhatikan pemanfaatan ruang
di sekitar pembangkitan listrik harus memperhatikan jarak aman dari kegiatan lain.
(3) Peraturan zonasi untuk jaringan transmisi tenaga listrik disusun dengan memperhatikan ketentuan
pelarangan pemanfaatan ruang bebas di sepanjang jalur transmisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 95
Cukup jelas.
Paragraf 5
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Sistem Jaringan Telekomunikasi Nasional
