Pasal 93
(1) Peraturan zonasi untuk pelabuhan umum disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang untuk kebutuhan operasional dan pengembangan kawasan pelabuhan;
ketentuan pelarangan kegiatan di ruang udara bebas diatas badan air yang berdampak pada keberadaan jalur transportasi laut; dan
pembatasan pemanfaatan ruang di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan harus mendapatkan izin sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2) Peraturan zonasi untuk alur pelayaran disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang pada badan air di sepanjang alur pelayaran dibatasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
pemanfaatan ruang pada kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di sekitar badan air di sepanjang alur pelayaran dilakukan dengan tidak mengganggu aktivitas pelayaran.
76 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 93
Cukup jelas.
