Pasal 92
(1) Peraturan zonasi untuk jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan disusun dengan
memperhatikan:
keselamatan dan keamanan pelayaran;
ketentuan pelarangan kegiatan di ruang udara bebas di atas perairan yang berdampak pada keberadaan alur pelayaran sungai, danau, dan penyeberangan;
ketentuan pelarangan kegiatan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan alur pelayaran sungai, danau, dan penyeberangan; dan
pembatasan pemanfaatan perairan yang berdampak pada keberadaan alur pelayaran sungai, danau, dan penyeberangan.
75 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
(2) Pemanfaatan ruang di dalam dan di sekitar pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan harus
memperhatikan kebutuhan ruang untuk operasional dan pengembangan kawasan pelabuhan.
(3) Pemanfaatan ruang di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan
Pelabuhan harus mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal 92
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKR)” adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
Yang dimaksud dengan “Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP)” adalah wilayah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan umum yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
