Pasal 101
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Peraturan zonasi untuk cagar alam, cagar alam laut, suaka margasatwa, dan suaka margasatwa laut
disusun dengan memperhatikan:
a pemanfaatan ruang untuk wisata alam, penelitian dan pengembangan, serta ilmu pengetahuan;
b pemanfaatan ruang untuk penyimpanan atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, energi panas, energi angin, serta pemanfaatan sumber plasma nutfah;
c ketentuan pelarangan kegiatan selain yang dimaksud pada huruf a dan huruf b;
d pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e ketentuan pelarangan terhadap penanaman flora dan pelepasan satwa yang bukan merupakan flora dan satwa endemik kawasan.
(2) Peraturan zonasi untuk taman nasional dan taman nasional laut disusun dengan memperhatikan:
a pemanfaatan ruang untuk wisata alam, penelitian dan pengembangan, serta ilmu pengetahuan;
b pemanfaatan ruang untuk penyimpanan atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, energi panas, dan energi angin;
c pemanfaatan ruang untuk pemanfaatan sumber plasma nutfah sebagai penunjang budi daya dan pemanfaatan tumbuhan, satwa liar, serta koleksi keanekaragaman hayati;
d pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat;
e ketentuan pelarangan kegiatan budi daya di zona inti; dan
f ketentuan pelarangan kegiatan budi daya yang berpotensi mengurangi tutupan vegetasi atau terumbu karang di zona penyangga.
(3) Peraturan zonasi untuk taman hutan raya disusun dengan memperhatikan:
a pemanfaatan ruang untuk wisata alam, penelitian dan pengembangan, serta ilmu pengetahuan;
b pemanfaatan ruang untuk penyimpanan atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, energi panas, dan energi angin;
c pemanfaatan ruang untuk pemanfaatan sumber plasma nutfah sebagai penunjang budi daya dan pemanfaatan tumbuhan, satwa liar, serta koleksi keanekaragaman hayati;
d pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat;
e pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf, d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f ketentuan pelarangan kegiatan selain yang dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d.
(4) Peraturan zonasi untuk taman wisata alam dan taman wisata alam laut disusun dengan memperhatikan:
81 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
a pemanfaatan ruang untuk wisata alam, penelitian dan pengembangan, serta ilmu pengetahuan;
b pemanfaatan ruang untuk penyimpanan atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, energi panas, dan energi angin;
c pemanfaatan ruang untuk pemanfaatan sumber plasma nutfah sebagai penunjang budi daya dan pemanfaatan tumbuhan, satwa liar, serta koleksi keanekaragaman hayati;
d pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat;
e pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f ketentuan pelarangan kegiatan selain yang dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d.
(5) Peraturan zonasi untuk taman buru disusun dengan memperhatikan:
a pemanfaatan ruang untuk kegiatan perburuan secara terkendali;
b penangkaran dan pengembangbiakan satwa untuk perburuan;
c ketentuan pelarangan perburuan satwa yang tidak ditetapkan sebagai buruan; dan
d penerapan standar keselamatan bagi pemburu dan masyarakat di sekitarnya.
(6) Peraturan zonasi untuk kawasan konservasi di pesisir dan pulau-pulau kecil disusun dengan
memperhatikan:
a pemanfaatan ruang untuk perlindungan mutlak habitat dan populasi ikan, serta alur migrasi biota laut, perlindungan ekosistem pesisir yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan, perlindungan situs budaya/adat tradisional, penelitian serta pengembangan, dan/atau pendidikan;
b pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan pariwisata dan rekreasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada zona yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c ketentuan pelarangan kegiatan selain yang dimaksud pada huruf a dan huruf b.
(7) Peraturan zonasi untuk kawasan konservasi maritim disusun dengan memperhatikan:
a pemanfaatan ruang untuk perlindungan dan pelestarian adat dan budaya maritim, pendidikan, penelitian, pariwisata, dan rekreasi;
b pendirian bangunan yang mendukung pengelolaan kawasan konservasi maritim pada zona yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c ketentuan pelarangan kegiatan selain yang dimaksud pada huruf a dan huruf b.
(8) Peraturan zonasi untuk kawasan konservasi perairan disusun dengan memperhatikan:
a pemanfaatan ruang untuk penangkapan ikan, budidaya ikan, pariwisata alam perairan, dan penelitian dan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b pendirian bangunan di perairan kawasan konservasi perairan untuk mendukung penangkapan ikan, budidaya ikan, pariwisata alam perairan, dan penelitian dan pendidikan pada zona yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c ketentuan pelarangan kegiatan selain yang dimaksud pada huruf a dan huruf b.
Penjelasan Pasal 101
Cukup jelas.
82 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
