Pasal 100
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Peraturan zonasi untuk sempadan pantai disusun dengan memperhatikan:
a pemanfaatan ruang untuk ruang terbuka hijau;
b pengembangan struktur alami dan struktur buatan untuk mencegah abrasi;
c pemanfaatan untuk pelabuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
d pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan rekreasi pantai, pelabuhan, bandar udara, dan pembangkitan tenaga listrik.
e ketentuan pelarangan bangunan selain yang dimaksud pada huruf d; dan
f ketentuan pelarangan semua jenis kegiatan yang dapat menurunkan luas, nilai ekologis, dan estetika kawasan.
(2) Peraturan zonasi untuk sempadan sungai dan kawasan sekitar danau/waduk disusun dengan
memperhatikan:
a pemanfaatan ruang untuk ruang terbuka hijau;
b pemanfaatan untuk pelabuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
c ketentuan pelarangan pendirian bangunan kecuali bangunan yang dimaksudkan untuk pengelolaan badan air, pemanfaatan air, dan/atau pelabuhan;
d pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang fungsi taman rekreasi dan/atau pelabuhan; dan
e penetapan lebar sempadan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Peraturan zonasi untuk ruang terbuka hijau disusun dengan memperhatikan:
a pemanfaatan ruang untuk kegiatan rekreasi;
b pendirian bangunan dibatasi hanya untuk bangunan penunjang kegiatan rekreasi dan fasilitas umum lainnya; dan
c kegiatan pelarangan pendirian bangunan permanen selain yang dimaksud pada huruf b.
80 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 100
Cukup jelas.
