Pasal 99
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Peraturan zonasi untuk kawasan hutan lindung disusun dengan memperhatikan:
a pemanfaatan ruang untuk wisata alam tanpa mengurangi fungsi lindung;
b ketentuan pelarangan seluruh kegiatan yang berpotensi mengurangi fungsi lindung;
c pemanfaatan ruang kawasan untuk kegiatan budidaya hanya diizinkan bagi penduduk asli dengan luasan tetap, tidak mengurangi fungsi lindung kawasan, dan di bawah pengawasan ketat;
d pemanfaatan ruang kawasan untuk kegiatan latihan militer tanpa mengurangi fungsi kawasan hutan dan tutupan vegetasi; dan
e pemanfaatan hutan lindung dan penggunaan kawasan hutan lindung untuk keperluan di luar sektor kehutanan yang diperoleh melalui izin pinjam pakai kawasan hutan atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
(2) Peraturan zonasi untuk kawasan gambut disusun dengan memperhatikan:
a pemanfaatan ruang untuk wisata alam, penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan,dan/atau jasa lingkungan tanpa merubah bentang alam;
b ketentuan pelarangan seluruh kegiatan yang berpotensi merubah tata air dan ekosistem unik;
c pengendalian material sedimen yang masuk ke kawasan gambut melalui badan air; dan
d penanggulangan terhadap kerusakan ekosistem gambut.
(3) Peraturan zonasi untuk kawasan resapan air disusun dengan memperhatikan:
a pemanfaatan ruang secara terbatas untuk kegiatan budi daya tidak terbangun yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan;
b penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada; dan
c penerapan prinsip zero delta Q policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang diajukan izinnya.
Penjelasan Pasal 99
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
79 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "zero delta Q policy" adalah keharusan agar tiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai.
