Pasal 98
Peraturan zonasi untuk kawasan lindung dan kawasan budi daya disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang untuk kegiatan pendidikan dan penelitian tanpa mengubah bentang alam;
ketentuan pelarangan pemanfaatan ruang yang membahayakan keselamatan umum;
pembatasan pemanfaatan ruang di sekitar kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana alam; dan
pembatasan pemanfaatan ruang yang menurunkan kualitas fungsi lingkungan.
Penjelasan Pasal 98
Huruf a
Kegiatan pendidikan yang dapat dilakukan di luar kawasan permukiman adalah kegiatan pendidikan di alam terbuka.
Kegiatan penelitian dapat mencakup kegiatan eksplorasi yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan energi dan sumber daya mineral, yang dilakukan secara terbatas tanpa mengubah fungsi utama kawasan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
78 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Paragraf 7
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi Kawasan Lindung Nasional
