Pasal 41
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik dilaksanakan untuk menyalurkan tenaga listrik antarsistem
dengan menggunakan kawat saluran udara, kabel bawah tanah, dan/atau kabel laut.
(2) Gardu induk yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari transmisi tenaga listrik untuk
mendistribusikan listrik tersebar secara merata di seluruh wilayah kabupaten/kota.
40 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "gardu induk yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari transmisi listrik" adalah suatu sistem tenaga yang dipusatkan pada suatu tempat berisi saluran transmisi dan distribusi perlengkapan hubung bagi transformator, peralatan pengaman, dan peralatan kontrol.
