PP
RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 42
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
Sistem jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi, pembangkitan tenaga listrik, serta jaringan transmisi tenaga listrik ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang energi.
Penjelasan Pasal 42
Cukup jelas.
