PP
RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 112
Peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pariwisata disusun dengan memperhatikan:
- pemanfaatan potensi alam dan budaya masyarakat sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan;
87 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
perlindungan terhadap situs peninggalan kebudayaan masa lampau;
pembatasan pendirian bangunan hanya untuk menunjang kegiatan pariwisata; dan
ketentuan pelarangan pendirian bangunan selain yang dimaksud pada huruf c.
Penjelasan Pasal 112
Cukup jelas.
