Pasal 113
Peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan permukiman disusun dengan memperhatikan:
penetapan amplop bangunan;
penetapan tema arsitektur bangunan;
penetapan kelengkapan bangunan dan lingkungan; dan
penetapan jenis dan syarat penggunaan bangunan yang diizinkan.
Penjelasan Pasal 113
Huruf a
Amplop bangunan yang ditetapkan, antara lain, meliputi garis sempadan bangunan, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, koefisien dasar hijau, dan ketinggian bangunan.
Huruf b
Penetapan arsitektur bangunan, antara lain, meliputi peryaratan penampilan bangunan gedung, tata ruang dalam, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya, serta pertimbangan adanya keseimbangan antara nilai-nilai sosial budaya setempat terhadap penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa.
Huruf c
Kelengkapan bangunan yang dapat ditetapkan antara lain lahan parkir, jalan, kelengkapan pemadam kebakaran, dan jalur evakuasi bencana.
Huruf d
Cukup jelas.
Bagian Ketiga
Arahan Perizinan
