PP
RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 111
Peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan industri disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang untuk kegiatan industri baik yang sesuai dengan kemampuan penggunaan teknologi, potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia di wilayah sekitarnya; dan
pembatasan pembangunan perumahan baru sekitar kawasan peruntukan industri.
Penjelasan Pasal 111
Cukup jelas.
