Pasal 110
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
86 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pertambangan disusun dengan memperhatikan:
pengaturan pendirian bangunan agar tidak mengganggu fungsi alur pelayaran yang ditetapkan peraturan perundang-undangan;
pengaturan kawasan tambang dengan memperhatikan keseimbangan antara biaya dan manfaat serta keseimbangan antara risiko dan manfaat; dan
pengaturan bangunan lain di sekitar instalasi dan peralatan kegiatan pertambangan yang berpotensi menimbulkan bahaya dengan memperhatikan kepentingan daerah.
pengaturan kawasan tambang dengan memanfaatkan kawasan karst sesuai daya dukung ekosistem karst.
Penjelasan Pasal 110
Cukup jelas.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
