PP
RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 109
Peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan perikanan disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang untuk permukiman petani dan/atau nelayan dengan kepadatan rendah;
pemanfaatan ruang untuk kawasan pemisahan dan/atau kawasan sabuk hijau; dan
pemanfaatan sumber daya perikanan agar tidak melebihi potensi lestari.
Penjelasan Pasal 109
Cukup jelas.
