PP
RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 108
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
Peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pertanian disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang untuk permukiman petani dengan kepadatan rendah;
ketentuan pelarangan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi kawasan dan/atau fungsi lain kecuali untuk kepentingan umum; dan
ketentuan pelarangan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan kecuali untuk kepentingan umum dan/atau karena bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 108
Cukup jelas.
