Pasal 28
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) terdiri atas alur pelayaran di laut dan alur
pelayaran di sungai dan danau.
(2) Alur pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
alur pelayaran umum dan perlintasan; dan
alur pelayaran masuk pelabuhan.
(3) Alur pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memiliki Alur Laut Kepulauan Indonesia.
(4) Alur pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
alur pelayaran sungai; dan
alur pelayaran danau.
(5) Kriteria teknis penetapan alur pelayaran ditetapkan oleh Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di
bidang transportasi laut.
(6) Alur Laut Kepulauan Indonesia ditetapkan berdasarkan kriteria yang berlaku secara internasional dan
peraturan perundang-undangan.
31 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
(7) Alur pelayaran nasional ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang transportasi
laut.
Penjelasan Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "Alur Laut Kepulauan Indonesia" (ALKI) adalah alur laut yang dilalui oleh kapal atau pesawat dan/atau pesawat udara asing di atas alur tersebut, untuk melaksanakan pelayaran dan penerbangan dengan cara normal semata-mata untuk transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang melalui atau di atas perairan kepulauan dan laut territorial yang berdampingan Antara satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia lainnya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
