Pasal 27
(1) Pelabuhan khusus dikembangkan untuk menunjang pengembangan kegiatan atau fungsi tertentu.
(2) Pelabuhan khusus dapat dialihkan fungsinya menjadi pelabuhan umum dengan memperhatikan sistem
transportasi laut.
(3) Pelabuhan khusus ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang transportasi laut
setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota.
Penjelasan Pasal 27
Ayat (1)
Kegiatan atau fungsi tertentu, antara lain, adalah fungsi pertahanan keamanan, kegiatan perindustrian, pertambangan, pertanian, kehutanan, perikanan, pariwisata, atau bidang lainnya, yang dalam pelaksanaan kegiatan usaha pokoknya memerlukan fasilitas pelabuhan.
Contohnya pangkalan angkatan laut untuk fungsi pertahanan keamanan, pelabuhan perikanan untuk kegiatan perikanan, pelabuhan minyak dan gas bumi untuk kegiatan pertambangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
