Pasal 51
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
Kawasan lindung nasional terdiri atas:
kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
kawasan perlindungan setempat;
kawasan konservasi;
dihapus;
kawasan lindung geologi; dan
45 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
- kawasan lindung lainnya.
Penjelasan Pasal 51
Kawasan lindung dapat diterapkan untuk mengatasi dan mengantisipasi ancaman kerusakan lingkungan saat ini dan pada masa yang akan datang akibat kurangnya kemampuan perlindungan wilayah yang ada.
Penetapan suatu kawasan berfungsi lindung wajib memperhatikan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T) yang ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pertanahan.
Pengaturan mengenai kawasan lindung pada ruang laut sama halnya yang dimaksud dengan "kawasan konservasi" yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan bidang kelautan dan perikanan.
