Pasal 52
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya terdiri atas:
a kawasan hutan lindung;
b kawasan gambut; dan
c kawasan resapan air.
(2) Kawasan perlindungan setempat terdiri atas:
a sempadan pantai;
b sempadan sungai;
c kawasan sekitar danau atau waduk; dan
d ruang terbuka hijau kota.
(3) Kawasan konservasi terdiri atas:
a kawasan suaka alam, yang terdiri atas suaka margasatwa, suaka margasatwa laut, cagar alam, dan cagar alam laut;
b kawasan pelestarian alam, yang terdiri atas taman nasional, taman nasional laut, taman hutan raya, taman wisata alam, dan taman wisata alam laut;
c kawasan taman buru; dan
d kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang terdiri atas:
kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil yang meliputi suaka pesisir, suaka pulau kecil, taman pesisir, dan taman pulau kecil;
kawasan konservasi maritim yang meliputi daerah perlindungan adat maritim dan daerah perlindungan budaya maritim; dan
kawasan konservasi perairan.
(4) Kawasan lindung geologi terdiri atas:
a kawasan cagar alam geologi; dan
b kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah.
46 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
(5) Kawasan lindung lainnya terdiri atas:
a cagar biosfer;
b ramsar;
c cagar budaya;
d kawasan perlindungan plasma nutfah;
e kawasan pengungsian satwa; dan
f kawasan ekosistem mangrove.
Penjelasan Pasal 52
Ayat (1)
Pengaturan kawasan hutan lindung memperhatikan pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kawasan konservasi dilaksanakan dengan memperhatikan pemberdayaan masyarakat pada kawasan hutan konservasi melalui pengembangan desa konservasi, fasilitas kemitraan antara pemegang izin pemanfaatan hutan dengan masyarakat, pemberian izin jasa wisata alam, serta akses untuk memungut hasil hutan bukan kayu pada blok autozona tradisional atau pemanfaatan tradisional.
Pengaturan kawasan konservasi memperhatikan pembentukan dan pengembangan wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi dan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional.
Kawasan konservasi memperhatikan pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan konservasi untuk kepentingan di luar sektor kehutanan yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kehutanan.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat berupa antara lain terumbu karang dan kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi.
Kawasan terumbu karang ditetapkan dengan kriteria berupa kawasan yang terbentuk dari koloni masif dari hewan kecil yang secara bertahap membentuk terumbu karang, terdapat di sepanjang pantai dengan kedalaman paling dalam 40 (empat puluh) meter, dan dipisahkan oleh Laguna dengan kedalaman antara 40 (empat puluh) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) meter.
Kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi ditetapkan dengan kriteria berupa kawasan memiliki ekosistem unik, biota endemik, atau proses penunjang kehidupan, dan mendukung alur migrasi biota laut.
47 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
