PP
RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 50
(1) Rencana pola ruang wilayah nasional terdiri atas:
kawasan lindung nasional; dan
kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional.
(2) Rencana pola ruang wilayah nasional digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:1.000.000
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal 50
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Kawasan Lindung Nasional
Paragraf 1
Jenis dan Sebaran Kawasan Lindung Nasional
