Pasal 49
(1) Wilayah sungai dan cekungan air tanah lintas negara ditetapkan dengan kriteria melayani kawasan
perbatasan negara atau melintasi batas negara.
(2) Wilayah sungai dan cekungan air tanah lintas provinsi ditetapkan dengan kriteria melintasi dua atau lebih
provinsi.
(3) Wilayah sungai strategis nasional ditetapkan dengan kriteria:
melayani kawasan strategis nasional, PKN, atau kawasan andalan;
melayani paling sedikit 1 (satu) daerah irigasi yang luasnya lebih besar atau sama dengan 10.000 (sepuluh ribu) hektar; dan/atau
memiliki dampak negatif akibat daya rusak air terhadap pertumbuhan ekonomi yang mengakibatkan tingkat kerugian ekonomi paling sedikit 1% (satu persen) dari produk domestik regional bruto (PDRB) provinsi.
44 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 49
Cukup jelas.
