Pasal 48
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e merupakan
sistem sumber daya air pada setiap wilayah sungai dan cekungan air tanah.
43 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
(2) Wilayah sungai meliputi wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai
strategis nasional.
(3) Cekungan air tanah meliputi cekungan air tanah lintas negara dan lintas provinsi.
(4) Wilayah sungai tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
(5) Arahan pemanfaatan ruang pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah
sungai strategis nasional memperhatikan pola pengelolaan sumber daya air.
(6) Pola pengelolaan sumber daya air ditetapkan dengan peraturan menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang sumber daya air.
Penjelasan Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Wilayah sungai lintas negara, lintas provinsi, dan strategis nasional merupakan wilayah sungai yang pengelolaannya menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah.
Ayat (3)
Cekungan air tanah lintas negara dan lintas provinsi merupakan cekungan air tanah yang pengelolaannya menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Pola pengelolaan sumber daya air mencakup konservasi dan pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rusak air.
Ayat (6)
Cukup jelas.
