Pasal 47
(1) Jaringan terestrial ditetapkan dengan kriteria:
menghubungkan antarpusat perkotaan nasional;
menghubungkan pusat perkotaan nasional dengan pusat kegiatan di negara lain;
mendukung pengembangan kawasan andalan; atau
mendukung kegiatan berskala internasional.
(2) Jaringan satelit ditetapkan dengan kriteria ketersediaan orbit satelit dan frekuensi radio yang telah
terdaftar pada Perhimpunan Telekomunikasi Internasional.
(3) Kriteria teknis jaringan terestrial dan jaringan satelit ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang telekomunikasi.
Penjelasan Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Perhimpunan Telekomunikasi Internasional” adalah International Telecommunication Union (ITU).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Bagian Keenam
Sistem Jaringan Sumber Daya Air
