PP
RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 46
(1) Jaringan terestrial dikembangkan secara berkesinambungan untuk menyediakan pelayanan
telekomunikasi di seluruh wilayah nasional.
(2) Jaringan satelit dikembangkan untuk melengkapi sistem jaringan telekomunikasi nasional melalui satelit
komunikasi dan stasiun bumi.
(3) Jaringan terestrial dan satelit beserta prioritas pengembangannya ditetapkan oleh menteri yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
Penjelasan Pasal 46
Cukup jelas.
