Pasal 45
Sistem jaringan telekomunikasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d terdiri atas:
jaringan terestrial; dan
jaringan satelit.
Penjelasan Pasal 45
Pengembangan sistem jaringan telekomunikasi yang terdiri atas sistem jaringan terestrial dan satelit dimaksudkan untuk menciptakan sebuah sistem telekomunikasi nasional yang andal, memiliki jangkauan luas dan merata, dan terjangkau. Sistem jaringan telekomunikasi tersebut mencakup pula sistem jaringan telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio sebagai sarana transmisi.
Huruf a
Jaringan terestrial, antara lain, meliputi jaringan mikro digital, fiber optic (serat optik), mikro analog, dan kabel laut.
Huruf b
Jaringan satelit merupakan piranti komunikasi yang memanfaatkan teknologi satelit.
42 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
