PP
RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 44
Kriteria teknis jaringan pipa minyak dan gas bumi, pembangkit tenaga listrik, dan jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang energi.
Penjelasan Pasal 44
Cukup jelas.
Bagian Kelima
Sistem Jaringan Telekomunikasi Nasional
