Pasal 106
(1) Peraturan zonasi untuk kawasan imbuhan air tanah disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang secara terbatas untuk kegiatan budi daya tidak terbangun yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan;
penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada; dan
penerapan prinsip zero delta Q policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang diajukan izinnya.
(2) Peraturan zonasi untuk kawasan sempadan mata air disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang untuk ruang terbuka hijau; dan
pelarangan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran terhadap mata air.
Penjelasan Pasal 106
Ayat (1)
84 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Huruf a
Setiap jenis kegiatan budi daya tidak terbangun memiliki kemampuan yang berbeda dalam menahan limpasan air hujan. Sebagai contoh, lapangan golf memiliki kemampuan yang rendah sementara hutan produksi atau hutan rakyat memiliki kemampuan yang sangat tinggi.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “kebijakan prinsip zero delta Q” adalah keharusan agar tiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Paragraf 8
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi Kawasan Budi Daya
