Pasal 59
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Cagar biosfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a memiliki keterwakilan ekosistem yang masih alami, kawasan yang sudah mengalami degradasi, mengalami modifikasi, atau kawasan binaan;
b memiliki komunitas alam yang unik, langka, dan indah;
c merupakan bentang alam yang cukup luas yang mencerminkan interaksi antara komunitas alam dengan manusia beserta kegiatannya secara harmonis; atau
d berupa tempat bagi pemantauan perubahan ekologi melalui penelitian dan pendidikan.
(2) Ramsar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a berupa lahan basah baik yang bersifat alami atau mendekati alami yang mewakili langka atau unit yang sesuai dengan biogeografisnya;
b mendukung spesies rentan, langka, hampir langka, atau ekologi komunitas yang terancam;
c mendukung keanekaragaman populasi satwa dan/atau flora di wilayah biogeografisnya; atau
d merupakan tempat perlindungan bagi satwa dan/atau flora saat melewati masa kritis dalam hidupnya.
(3) Kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) huruf c ditetapkan dengan
kriteria sebagai satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
(4) Kawasan perlindungan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) huruf d ditetapkan
dengan kriteria:
a memiliki jenis plasma nutfah tertentu yang memungkinkan kelangsungan proses pertumbuhannya; dan
b memiliki luas tertentu yang memungkinkan kelangsungan proses pertumbuhan jenis plasma nutfah.
(5) Kawasan pengungsian satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) huruf e ditetapkan dengan
kriteria:
a merupakan tempat kehidupan satwa yang sejak semula menghuni areal tersebut;
b merupakan tempat kehidupan baru bagi satwa; dan
c memiliki luas tertentu yang memungkinkan berlangsungnya proses hidup dan kehidupan serta berkembangbiaknya satwa.
(6) Kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) huruf f ditetapkan dengan
53 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
kriteria koridor di sepanjang pantai dengan lebar paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan, diukur dari garis air surut terendah ke arah darat.
Penjelasan Pasal 59
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "komunitas alam" adalah kumpulan dari unsur alami yang meliputi tumbuhan, binatang, dan bentang alam.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
